Sebanyak 155 petugas keamanan gabungan dari TNI dan Polri telah bersiaga mengawal sidang kanjutan kasus penyerangan dan perusakan sebuah mesjid milik Jemaat Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (23/2). Hari ini sidang diagendakan mendengarkan kesaksian sejumlah pihak termasuk dari unsur Majelis Ulama Indoneia yang sifatnya meringankan terdakwa penyerang dan perusak.
Selain di lingkungan gedung pengadilan, para petugas itu juga tersebar di sejumlah titik yang akan dilintasi massa yang berdatangan. "Kami siagakan '100 petugas dari Polres Bogor dibantu 55 petugas dari Kujang 315," kata Kepala Satuan Samapta, Ajun komisaris Pramono.
Saat ini massa sudah mulai berdatangan. Mereka menumpang kendaraan bak terbuka dan juga sepeda motor.
Petugas menyambut mereka dengan melakukan penggeledahan di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Cibinong. Selain menggeledah bagian tubuh, petugas juga memeriksa tas yang di bawa pengunjung.
Setelah diperiksa, satu persatu warga yang berasal dari Desa Ciampea Udik, Ciampea, Kabupaten Bogor itu memasuki halaman gedung pengadilan. Sebagian yang terdiri dari ibu-ibu langsung berbaris di pintu masuk dan melantunkan salawat, serta meminta supaya Ahmadiyah dibubarkan.
Peristiwa penyerangan mesjid terjadi awal Oktober lalu di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik. Ada empat terdakwa dalam perkara ini yang dibagi dalam dua persidangan. Satu terdakwa masih berada di bawah umur sehingga harus digelar secara tertutup.
Dalam sidangnya yang terbuka, warga berulang kali berusaha menangkap saksi dari pihak Jemaat Ahmadiyah. Mereka juga pernah berusaha memburu jaksa penuntut umum.







