DPRD Kabupaten Cianjur menyayangkan, maraknya pungutan dana penerimaan siswa baru (PSB) dan dana sumbangan pendidikan (DSP) diluar kewajaran. Pasalnya, di beberapa sekolah tingkat atas dana DSP mencapai jutaan rupiah. “Kami sangat menyesalkan ada beberapa sekolah memungut DSP dibatas kewajaran, hingga mencapai jutaan rupiah, padahal sekolah seharusnya sudah gratis,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur Yusuf Roida Faizal kepada Radar Cianjur, kemarin.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Cianjur. Bahkan kalau perlu akan melakukan inpeksi mendadak (sidak) kesejumlah SMA dan SMK. “Kami juga kerap menerima pengaduan dari orang tua siswa terkait pungutan tersebut,” imbuhnya. Dia menyebutkan, besaran pungutan DSP berpareatif antara Rp3 juta hingga mencapai Rp7 juta. Padahal tak perlu terjadi, karena bantuan untuk sekolah saat ini sudah banyak. “Sebut saja bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan lainnya nilainya bisa mencapai ratusan juta, jadi tidak ada alasan kalau anggaran sekolah kurang. Kami juga meminta Disdik menyebutkan kisaran APBS tiap sekolah,” ujarnya.
Begitupun dengan pembukaan sekolah berstandar internasional (SBI) semisal di SMA Negeri 1 Cianjur, SMA Negeri 2 Cianjur, hingga kini belum jelas standar kelulusannya. “Sebab, pada pelaksanaan ujian nasional (UN) lalu tetap saja, SBI tidak menjamin siswa lulus, karena gurunya sendiri kwalitasnya seperti apa, apa bisa bahasa Inggris atau ilmu eksesk lainnya itu juga patut dipertanyakan,” imbuhnya. Pantauan, beberapa sekolah favorit memberlakunya dana DSP sama baik bagi siswa mampu maupun tidak mampu. Padahal, banyak siswa memiliki intelektual tinggi, ingin masuk sekolah bagus, akhirnya tidak bisa karena dana sekolah cukup tinggi. “Jadi pendidikan itu bukan hanya milik orang kaya saja, tetapi juga milik orang miskin, saya melihat disdik membiarkan adanya bisnis berkedok pendidikan ini,” sesalnya. Sebelumnya, Kadisdik Saeful Millah menyatakan, tidak menampik adanya pungutan untuk tingkat SMA/SMK di Kabupaten Cianjur. “Biasanya, hal itu merupakan hasil musyawarah komite sekolah,” ungkapnya.(rp16/nag)
sumber: cianjurcybercity.com







